Setjen DPR Salurkan Santunan Kematian Tenaga Ahli Anggota Dewan
Plt. Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI Djaka Dwi Winark. Foto: Dok/Man
Seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Sugiyanto, meninggal pada tanggal 15 Juni 2021 lalu. Sebagai salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya pun berhak mendapat santunan. Plt. Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI Djaka Dwi Winarko mewakili Setjen DPR RI turut menyalurkan santunan kematian kepada istri dan anak-anak Sugiyanto.
“Sebelumnya saya turut berduka atas wafatnya Bapak Sugiyanto. Sesuai aturan keluarga almarhum sebagai ahli waris, yakni istri dan anak-anaknya berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp472 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan hari ini saya mewakili Kesetjenan DPR RI ikut mendampingi pihak BPJS TK dalam memberikan santunan tersebut,” kata Djaka, di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Ditambahkan Djaka, pihaknya juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sigap dalam merespon laporan kematian Sugiyanto tersebut. Kemudian dapat langsung diproses, sehingga santunan tersebut dapat segera diserahkan kepada keluarga almarhum. “Semoga santunan ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga, istri dan anak-anak almarhum Bapak Sugiyanto untuk melanjutkan kehidupan ke depan dengan sebaik-baiknya,” tambah Djaka.
Dalam kesempatan itu, Intan Khairunisa, anak almarhum, mewakili sang ibu (Suci Rahayu) mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, serta bantuan dari Setjen DPR RI selama almarhum bekerja hingga di akhir hayatnya ini. Keluarga almarhum Sugiyanto juga memohon maaf jika almarhum di masa hidupnya atau selama bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI berbuat salah dan khilaf. Seraya memohon doa semoga almarhum diampuni dosa-dosanya, dan diterima segala amal ibadahnya. (ayu/sf)